Sedikit Sejarah Badan Sensor Film

Jika kita diminta memberi komentar tentang perfilman Indonesia sekarang, apa yang akan kita katakan?

Rasanya hampir pasti semua kalangan akan setuju bahwa perfilman Indonesia saat ini tengah bangkit dari “tidur panjang”nya (sejak 1993 -2003) yang saat itu hanya menproduksi sekitar 4 film per tahunnya. Sejak tahun 2004, saat untuk pertama kalinya lagi diadakan FFI yang meneruskan FFI yang pernah ada di tahun 1955, hingga sekarang, tahun 2011, tercatat sudah lebih dari 300 judul film yang dibuat para sineas Indonesia.

Prestasi yang dibuat pun tidak bisa dikatakan tidak ada. Selain film Laskar Pelangi yang telah ditayangkan di lima benua dan merebut Audience Award dari 11th Udine Far East International Film Festival di Italia, Golden Butterfly Award for Best Feature Film by International Jury of Children and Young Adults dari 23rd International Children & Young Adults Film Festival di Hamedan-Iran, dan Best Picture Award dari Asia Pacific Film Festival 2009 di Taiwan, produser kawakan Mira Lesmana juga telah meraih berbagai prestasi, salah satunya adalah menjadi finalis Penghargaan Alumni Australia.

Dengan berbagai penghargaan itu, pantaslah jika kita sedikit berbangga dengan perfilman kita yang bisa dibilang sudah bangkit ini.

Namun di sisi lain, apakah ada di antara kita yang justru berpikir jika ditanyakan hal tersebut, jawaban kita adalah bahwa film di negeri ini sedang berada di titik kebobrokannya, di mana hampir semua film pasti bertajuk “seks”, atau memperhalusnya dengan mengatakan bahwa film tersebut adalah media “sex education”. Atau mungkin, film bertajuk horor, namun “hanya” dibintangi oleh artis porno baik dari luar mau pun dalam negeri.

Jadi apa benar perfilman Indonesia telah bangkit?

Jawabannya relatif. Berhubung, perbandingan antara film yang benar-benar berbobot dan yang hanya “nyampah” saja, tampaknya benar-benar kontras alias tidak imbang. Sebut saja Indonesia baru membuat satu film bagus bertajuk Sang Pencerah, namun setelah itu akan ada sekitar sepuluh sampai dua puluh film yang “nyampah” dulu, baru kemudian ada lagi film yang bagus dan berbobot berikutnya.

Hal ini tidak sepenuhnya salah para sineas. Sekarang, bagaimana jika kita tengok saja badan sensor nasional yang memang memegang kendali atas semua film yang beredar di Indonesia?

Berbicara sedikit tentang sejarah badan sensor yang sejak kehadirannya tak pernah hentinya mendapatkan kritik sekaligus menuai kontroversi atara pihak pro (yang biasanya orang-orang politik, agama, dan semacamnya) dan kontra (yang biasanya para sineas muda yang produser film). Sebetulnya apa sih yang menyebabkan Indonesia harus mempunyai badan semacam ini? Apa sebenarnya tujuan didirikannya? Apa benar banan sensor hanya membatasi kebebasan para sineas dalam mengembangkan kreativitas dan sikap kritis para sineas yang ingin mereka tuangkan dalam film mereka?

Jawabannya akan saya perjelas setelah kita melihat dulu asal usul badan sensor di beberapa negara pencetusnya.

Salah satu undang-undang sensor yang tertua, dikeluarkan di Inggris pada tahun 1909. Pada hakikatnya Cinematograph Act ini bukanlah un­dang-undang sensor seperti kita artikan sekarang, yang hanya mengenai penggunaan dan pemakaian film yang mudah terbakar (flammable films). Adapun yang mula-mula turut campur tangan dalam pemeriksaan pertunjukkan film ialah kekuasaan setempat. Para pembuat film pada waktu itu tidak dapat mengetahui sebelumnya apa tindakan pembesar-pembesar setempat terhadap film-film mereka, dan mengapa mereka memutuskan untuk membentuk sendiri semacam badan sensor.

Jadi asal mula berdirinya badan sen­sor adalah karena para produsen film ingin melindungi diri sendiri. Dari pihak pembesar-pembesar daerah kemauan untuk membatasi diri sendiri diterima dengan baik, meskipun mereka tetap menganggap diri mereka tidak terikat oleh putusan-putusan badan itu. Juga Kementerian Dalam Negeri Inggris pada waktu itu melihat kebaikan sistem itu, karena dengan demikian menurut anggapan mereka dapatkah rakyat dilindungi dari pertunjukan film yang tidak baik pengaruhnya.

Begitulah British Board of Film Censor ini telah menjadi lebih penting kedudukannya, meskipun hingga saat ini dia tidak mempunyai kedudukan secara undang-undang yang dapat melaksanakan putusan-putu­san kepada bioskop-bioskop. Kedudukan mereka kemudian agak lebih kuat, karena pembesar-pembesar se­tempat mengharuskan adanya surat izin dari badan sensor itu sebelum sebuah film dapat dipertunjukan di salah satu bioskop. Ini adalah salah satu contoh badan sensor. Badan sen­sor yang didirikan oleh para produser sendiri untuk melindungi dirinya ini, banyak mendapat kritik dari kanan kiri terutama dari pihak yang menganjukan sensor resmi. Yang perlu dicatat di sini ialah bahwa sebuah panitia Lembaga Bangsa-bangsa (Volken-bond pada tahun 1927 menyatakan bahwa sistem yang dipakai di Inggris adalah sistem sensor yang terbaik di seluruh dunia.

Sejarah badan sensor tertua lainnya, seperti di Amerika Serikat mau pun di Swedia, tak jauh bedanya. Intinya, badan sensor adalah badan yang dibuat berdasarkan keinginan para produser film yang ingin melindungi diri sendiri dengan pembentukan Hays Office yang kemudian menjadi Johnston Office, menurut presidennya Eric Johnston. Bedanya ialah bahwa Johnston Office ini mengadakan apa yang disebut sensor preventif, jadi mengeluarkan pendapatnya sebelum film dibikin atas dasar-dasar pedoman sebuah kode produksi Production Code) yang telah disetujui bersama oleh para produser. Jika film itu sudah jadi, kekuasaan polisilah yang dapat melarang dipertunjukkannya film tersebut jika ternyata akan dapat mengganggu ketenteraman umum. Tetapi polisi tidak dapat bertindak sebelum film masuk gedung bioskop. Ada negara-negara bagian yang punya badan sensor yang resmi.

jadi apakah sudah benar apa yang selama ini dipandang sebagai badan sensor di Indonesia? dan apakah sudah sesuai, bahwa kerja badan sensor adalah justru akan mendukung 100% pihak sineas, bukan malah merugikannya?

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.